Jam Operasional Pasar Tradisional di Semarang Mulai Dibatasi

Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang menghimbau para pedagang di pasar Kota Semarang agar menutup kios dan lapak hingga pukul 11.00 WIB. Pembatasan jam operasional kegiatan di pasar tradisional tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Semarang.

Tak hanya memberi himbauan, Satpol PP Kota Semarang dan Dinas Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan pengecekan suhu tubuh kepada pedagang pasar (23/3).

Sosialisasi dan pengecekkan digelar di Pasar Karangayu, Pasar Beteng, Pasar Peterongan, Pasar Kapling dan beberapa tempat karaoke serta panti pijat.

Tempat-tempat tersebut dinilai rawan terjangkitnya virus corona karena menjadi tempat berkumpulnya orang yang mudah berinteraksi.

Sosialisasi pencegahan virus corona yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Semarang Fajar Purwoto diikuti Dinas Kesehatan dan Staf Puskesmas.

Para pedagang pasar rela antri untuk mendapatkan pengecekkan suhu tubuh. Pengecekan diperioritaskan untuk lansia atau yang berusia 50 tahun ke atas.

Di Pasar Karangayu dan Pasar Beteng, beberapa pedagang dinyatakan ODP (Orang Dalam Pengawasan) karena suhu tubuhnya diatas 37,5 bahkan ada yang diatas 38 derajat.

“Untuk yang suhunya di atas 37,5 derajat, kita data dan akan kita bawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan lanjutan, karena mereka masuk kategori ODP,” ujar Fajar, Kepala Satpol PP Kota Semarang.

Dari hasil pengecekkan suhu tubuh tersebut, untuk mencegah penyebaran virus corona, Satpol PP Kota Semarang meminta kepada para pedagang untuk menggelar dagangannya sampai pukul 11.00 WIB.

“Untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Semarang, kami meminta kepada para pedagang untuk berjualan sampai jam 11.00 WIB, mari sama-sama menangggulangi penyebaran Covid-19. Karena dari pemeriksaan sementara banyak yang terindikasi ODP,” ujar Fajar dengan pengeras suara.

Selain melakukan pengecekkan suhu tubuh, Satpol PP Kota Semarang juga menghimbau para pedagang untuk tetap menjaga jarak (Social Distanting) dan menggunakan masker.

“Selama berjualan sampai jam 11.00 WIB, para pedagang dihimbau untuk tetap mengenakan masker dan jaga jarak,” tandasnya.

Lebih jauh Fajar menegaskan, selain membatasi jam jualan di Pasar, Satpol PP Kota Semarang juga menutup total panti pijat sampai akhir Maret 2020.

“Kita akan lakukan pengawasan secara intensif, jika tetap nekad, panti pijat itu akan langsung kita segel,” tandas Fajar. (ksm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *