Jasa Raharja Satu Hari Cairkan Santunan Korban Laka Lantas

Semarang, UP Radio – Reformasi birokrasi terus dilakukan Jasa Raharja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Penerapan sistem online yang telah diterapkan mampu mempercepat pencairan klaim kepada korban kecelakaan dan saat ini di wilayah Jawa tengah maksimal mencapai H+1 setelah kejadian telah dicairkan.

Kepala Bagian Asuransi Jasa Raharja cabang Jawa Tengah Abubakar Aljufri mengungkapkan ketatnya koordinasi dengan kepolisian khususnya saat kecelakaan dengan korban meninggal dunia akan memudahkan dalam melakukan pengurusan santunan Jasa Raharja.

Advertisement

“Target secara nasional untuk korban yang meninggal dunia itu ditentukan maksimal 7 hari santunan harus di bayarkan namun dalam proses pelaksanaan di Jawa Tengah Kami mencoba dengan teman-teman saya Jawa Tengah untuk korban yang meninggal di tempat bisa cair dalam satu hari,” tegas Abubakar.

Percepatan pencairan santunan bagi korban meninggal dunia juga terkait kinerja petugas Jasa Raharja yang secara proaktif membantu keluarga korban kecelakaan dan kepolisian dalam proses pengurusan santunan bagi ahli waris sehingga pihak korban tidak perlu mengurus sendiri ke kantor Jasa Raharja.

“Keluarga atau waris korban tidak perlu mendatangi kantor kami dan hanya menunggu di rumah, Insya Allah jika semua data sudah lengkap dapat langsung kami bayarkan tanpa melibatkan calo,” ungkapnya.

Adapun persyaratan yang diperlukan hanya dokumen Ali Waris sesuai dengan undang-undang nomor 33 dan 34 yang pertama adalah janda atau duda yang sah, istri yang sah,  anak-anak yang sah jika tidak ada anak yang sah orang tua yang sah dan ada laporan dari kepolisian kalau meninggal dunia di TKP.

Pembayaran santunan juga dilakukan dengan sistem transfer rekening Bank BRI termasuk membuka rekening baru bagi waris yang belum memiliki rekening sehingga santunan dibayarkan secara penuh.Besaran santunan yang dibayarkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta rupiah sedangkan untuk korban luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan rumah sakit. 

“Untuk biaya perawatan rumah sakit bagi korban luka, Jasa Raharja  juga telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,  jika santunan jasa Raharja tidak mencukupi biaya rumah sakit, bagi pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan akan langsung di cover,” tambahnya.

Di Jawa tengah, lanjut Abubakar, rata rata setiap hari 12 orang meninggal dunia akibat kecelakapan lalu lintas di jalan raya. Adapun jumlah santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja sampai bulan Agustus sebesar Rp174 miliar. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement