Semarang, UP Radio – Jelang diselenggarakannya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pusat perbelanjaan di Kota Semarang untuk memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Semarang tidak keluyuran saat jam kerja.
Dari yustisi di tiga pusat perbelanjaan atau mall, terciduk lima ASN dari Kabupaten lain yang berbelanja saat jam kerja.
Petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (1/7) sekira pukul 10.30 WIB menyusur tiga pusat perbelanjaan yaitu Paragon Mall dan DPMall di Jalan Pemuda, serta Swalayan ADA Siliwangi Jalan Mgr Sugiyopranoto.
Setidaknya 5 ASN terjaring dalam razia di tiga titik yustisi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan Perturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Mereka adalah ASN dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan kabupaten sekitar Kota Semarang.
Sebanyak tiga ASN terjaring saat di Paragon Mall, satu ASN terjaring di DPmall dan satu lainnya terjaring di Swalayan ADA Siliwangi.
Pegawai yang terjaring di Paragon beralasan sedang istirahat usai penugasan rapat di Bapedda. Namun, ketika diminta surat penugasan, mereka tidak dapat menunjukkannya.
“Saya habis rapat dari Bapeda,” tutur seorang ASN yang terjaring di Paragon Mall Semarang.
Adapun seorang ASN yang terjaring di DPMall mengaku sedang melakukan monitoring siswanya yang magang di sebuah toko di DPMall.
Dia pun menyerahkan surat tugasnya kepada petugas Satpol PP.
Sementara, ASN yang kedapatan sedang berbelanja di Swalayan ADA juga memberikan surat tugas, namun surat tugas yang ditunjukan bukan tugas untuk berbelanja di pusat perbelanjaan tersebut melainkan ke Bank Jateng.
Saya memang habis ke Bank Jateng, tapi diberi tugas untuk belanja keperluan instansi,” ucapnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, kemudian mengambil tindakan untuk memberikan pembinaan kepada para ASN yang keluyuran saat jam kerja.
Petugas Satpol juga mencatan nama serta instansi ASN yang terjaring razia untuk diberitahukan ke instansi terkait agar dapat memberikan pembinaan maupun sanksi kepada ASN yang keluyuran saat jam kerja.
Dikatakan Fajar, operasi yustisi digelar untuk mendisiplinkan para ASN maupun Non ASN. Apalagi, Kota Semarang dalam jangka waktu dekat akan menggelar agenda-agenda besar. Sehingga, apabila ditemukan ASN maupun Non ASN keluyuran di pusat perbelanjaan saat jam kerja akan membuat citra pegawai menjadi buruk.
“Kami juga ingin nanti saat pelaksanaan Apeksi Semarang tidak ada pegawai yang keluyuran,” ucapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan pengelola pusat perbelanjaan dengan memberikan surat edaran terkait larangan ASN dan Non ASN keluyuran saat jam kerja. Langkah tersebut diambil agar ASN maupun Non ASN tidak seenaknya menuju pusat perbelanjaan saat jam kerja tanpa ada penugasan.
“Antisipasi supaya tidak ada ASN maupun Non ASN yang berbelanja saat jam kerja. Surat segera kami kirimkan, karena jam kerja pegawai itu mulai jam 07.00 – 15.15 WIB,” kata Fajar.
Dari hasil operasi yustisi tersebut, Fajar juga mengapresiasi ASN maupun Non ASN Pemkot Semarang yang tetap tertib saat jam kerja.
“Saya mengapresiasi semua ASN dan Non ASN Kota Semarang dalam sidak ini tidak ditemukan. Sidak bulan lalu, kami juga tidak menemukan pegawai Pemkot Semarang,” katanya.
Dia menyayangkan pegawai yang terjaring razia tanpa bisa menunjukkan surat tugas tersebut. Pasalnya, hal ini membuat persepsi masyarakat terhadap pegawai Pemkot Semarang menjadi buruk.
“Masyarakat mengira ASN yang ke Mall saat jam kerja itu pegawai Pemkot Semarang padahal tidak. Itu sama halnya memberikan citra buruk kepada pegawai Pemkot Semarang,” katanya. (ksm)