Kasatpol PP: PPKM Darurat Harus Saling Menjaga Ketertiban

Semarang, UP Radio – Viral video penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di media sosial. Penertiban dilakukan pada Senin (5/6/2021) malam di wilayah Mijen, Kota Semarang.

Petugas menyemprot disinfektan ke sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan PPKM sekaligus mengambil barang-barang milik para pedagang. Hal itu pun menimbulkan komentar pro dan kontra dari masyarakat di media sosial.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, kondisi saat ini sedang dalam masa PPKM darurat. Satpol PP melakukan penindakan bukan karena ingin mencari sensasi, melainkan dalam rangka upaya menekan penyebaran Covid-19.

Advertisement

“Kami tidak cari sensasi. Kondisi darurat harus saling menyadari. PPKM mikro yang dijalankan camat dan lurah tidak digubris. Kami berupaya bagaimana menyadarkan masyarakat. Upaya lain pakai pemadam,” papar Fajar, Selasa (6/7/2021).

Mengenai penyitaan barang yang dilakukan oleh petugas, Fajar mengatakan, tidak bermaksud untuk menggunakan barang tersebut. Hal itu bagian dari tindakan tegas. Barang tetap bisa diambil di kantor Satpol PP Kota Semarang dapat diambil setiap Jumat.

Prosedurnya, warga meminta rekomendasi dari lurah dan camat. Sedangkan, tempat karaoke harus minta rekomendaai dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Adapun pusat perbelanjaan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.

Jika banyak pihak menilai upaya itu tidak tepat, dia akan melakukan penertiban secara landai. Dia berharap para pelaku usaha bisa memahami aturan PPKM. Petugas tidak akan melakukan tindakan apabila pelaku usaha tertib.

“Kalau banyak yang menilai tidak sesuai langkah, ya sudah kami akan landai saja. Satpol PP tidak mempersulit. Siapapun yang berusaha tetap taati aturan. Mudah-mudahan Covid-19 tidak semakin bertambah,” ucapnya.

Di sisi lain, Fajar menambahkan, Satpol PP juga mengundang ketua paguyuban Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Pihaknya sudah memberi aturan dan pernyataan bahwa seluruh pusat perbelanjaan hanya boleh membuka outlet sembako saja. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement