KPID: Lembaga Penyiaran Harus Patuhi Regulasi Iklan PILKADA

Semarang, UP Radio – Provinsi Jawa Tengah akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2018 yang bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tujuh kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menghimbau setiap lembaga penyiaran untuk menaati aturan dan etika dalam pemberitaan maupun penayangan iklan politik.

Komisaris KPID Jawa tengah Muhammad Rofiuddin menyatakan regulasi dan etika dalam penyiaran dan iklan politik itu antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kode Etik Jurnalistik hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Advertisement

“regulasi dan pedoman kode etik harus dipatuhi setiap lembaga penyiaran dimana aturan iklan politik pada pemilu/ pilkada saat ini mengalami telah mengalami perubahan yang signifikan,” ujar Rofiudin.

Dulu, tegas Rofiudin, setiap iklan politik seperti pasar bebas karena masing-masing pasangan calon dalam pilkada bebas memasang iklan di lembaga penyiaran, dengan biaya masing-masing calon. Sehingga, mereka yang memiliki uang banyak berpotensi lebih banyak beriklan dan menyosialisasikan diri mereka. Namun, saat ini pemasangan iklan dibatasi KPU, dan pemasangan iklan difasilitasi KPU.

“Pasangan calon tidak boleh sembarangan pasang iklan di media massa. Sehingga, tercipta keadilan karena masing-masing pasangan calon akan memiliki kesempatan yang sama dalam pemasangan iklan,” tambahnya.

KPU pun sudah mengatur penetapan waktu pemasangan iklan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pilkada. Di mana penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Ditambahkannya pula, KPU sudah menetapkan tahapan pilkada 2018, yaitu masa kampanye pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018, masa tenang antara 24 hingga 26 Juni 2018 dan hari pemungutan suara 27 Juni 2018. Artinya, pemasangan iklan pasangan calon dilakukan selama dua pekan sebelum 24 Juni 2018.

Jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Iklan itu meliput iklan kampanye, hymne partai politik, mars partai politik serta lagu-lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.

“Beberapa waktu lalu, KPI sudah mengeluarkan sanksi teguran kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan politik seorang calon kepala daerah. Lembaga penyiaran yang menyiarkan mars juga sudah diberi sanksi teguran,” tandas Rofiuddin. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement