KPK Gembleng Anti Korupsi ke DPRD Kota Semarang

Semarang – DPRD Kota Semarang kembali mendapat gemblengan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.  Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan road show ke Kota Semarang yang mulai berjalan sejak Kamis (10/10). Dalam pelaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Semarang H. Supriyadi.

Kegiatan ini digelar pertemuan di ruang paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda sosialisasi anti gratifikasi dan pengisian E-LHKPN dari KPK untuk segenap anggota DPRD Kota Semarang. Diharapkan melalui pembekalan ini anggota Dewan Kota Semarang bisa mendapatkan bekal ilmu dan bisa meminimalisir tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Ketua DPRD Kota Semarang H. Supriyadi saat dihubungi kemarin menyatakan pembekalan yang disampaikan KPK sangat penting untuk seluruh anggota dewan. “Apalagi dalam materi yang disampaikan oleh petugas KPK cukup jelas, misalnya tentang graftifikasi, tentu kami ingin bisa mengetahui apa itu gratifikasi dan batasannya,” ujar Supriyadi.

Advertisement

Dengan adanya pembekalan ini diharapkan anggota dewan tidak lagi terjebak dalam gratiifikasi yang akan merugikan dirinya sendiri. “Apa yang disampaikan oleh KPK sangat penting, jadi kita mengetahui apa itu gratifikasi sehingga kita tidak asal menerima uang atau barang yang terkait dengan jabatan sebagai wakil rakyat,” katanya.

Dia mengharapkan agar anggota DPRD Kota Semarang bisa semakin amanah dalam melaksanakan tugasnya. “Saya juga mengharapkan agar seluruh anggota dewan menuntaskan amanah rakyat hingga 2019 dengan baik,” ujar Supriyadi. Kegiatan ini hamper dihadiri seluruh anggota dewan dan dengan seksama mereka mengikuti kegiatan ini.

Sementara itu staf Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Widiarti mengungkapkan, tingkat kepatuhan atau kesadaran anggota DPRD kabupaten/kota di Indonesia masih rendah ketika diinstruksikan menyampaikan LHKPN.

 Apabila dipersentase, menurutnya, kepatuhan yang maksud tidak lebih dari 50 persen. ”Karena itu, kami mencoba mencari tahu serta menginformasikan berbagai hal terkait LHKPN,” katanya saat mengisi bimbingan teknis pengisian LHKPN menggunakan aplikasi e- Filing di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement