Semarang, UP Radio – DPRD Kota Semarang menyayangkan kondisi lingkungan industri kecil (LIK) Bugangan Baru yang tidak terurus.
Hal itu terlihat dari infrasktruktur yang rusak cukup parah. Bahkan, air terkontaminasi air laut sehingga banyak para pengusaha yang akhirnya meninggalkan lingkungan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Susilo mengatakan, LIK Bugangan Baru dikelola oleh pengembang namun pengembang tidak bertanggungjawab atas kondisi infrastruktur.
Sedangkan infrastruktur tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang.
“Kalau kondisi seperti ini tidak mungkin mau pengusaha masuk ke LIK,” ujar Joko, saat Komisi B melakukan tinjauan ke LIK Bugangan Baru, Selasa (31/3/2021).
Menurutnya, LIK Bugangan Baru memiliki potensi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang.
Selama ini, para pengusaha LIK Bugangan Baru pun masih rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pemkot.
Potensi lainnya dari sisi parkir keluar masuk armada tentu akan menambah PAD yang cukup besar apabila hal itu dapat dikelola.
Dia mendorong, Pemerintah Kota Semarang bisa mengatasi persoalan tersebut dimana infrastruktur LIK bisa diserahkan kepada Pemkot agar dapat dilakukan perbaikan.
“Selama ini pengusaha tetap iuran membangun jalan dan sarpras, tapi tidak dilakukan (oleh pengembang). Maka, kami dorong untuk dapat diserahkan karena jika tidak diserahkan sarpras menjadi tanggungjawab pengembang,” papar Joko.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Adi Subhan Ifana menambahkan, LIK Bugangan Baru masih cukup banyak kekurangan mulai dari Amdal hingga izin industri. Pihaknya baru akan melakukan kroscek kebenarannya mengenai legalitas pengembang untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.
Pasalnya, lahan pengembang hanya sekitsr 5 hektar sedangkan total luasan LIK Bugangan Baru 110 hektar.
“Kalau yang masuk pengembang hanya 5 hektar itu sisanya berarti harus diurusi pemerintah,” terang Adi.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo berharap, Pemkot dan PT Tanah Makmur selaku pengembang bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan para pengusaha.
Menurutnya, persoalan perizinan harus dirampungkan terlebih dahulu. Jika amdal dan dokumen lainnya belum dapat terbit tentu pengusaha tidak dapat mengajukan ke izin online single submission (OSS) kepada DPMPTSP.
“Mestinya dilengkapi dokumen pendukung dulu. Kalau tidak punya izin kelengkapan amdal dan lain-lain tapi melakukan pengelolaan dengan menariki setiap pengusaha, uangnya kemana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha LIK Bugangan Baru, Andreas Kayun mengatakan, kondisi jalan dan air menjadi keluhan para pengusaha.
Infrasktur jalan sangat rusak. Sedangkan, air terkontaminasi dengan air laut. Kondisi itu membuat para pengusaha meninggalkan LIK Bugangan Baru.
“Sekarang ada 400 pengusaha. Dulu sampai 700an. Jumlah semakin berkurang karena keadaanya seperti ini,” ucapnya.
Padahal, sambung dia, selama ini para pengusaha telah taat pajak dan hukum. Dia berharap Pemkot dapat mengambil alih agar LIK Bugangan Baru bisa terurus. “PAD sini besar. Sudah 40 tahun kami bayar PBB tertib,” tambahnya. (ksm)