OJK Himbau Setiap Usaha Pergadaian Harus Berijin

Semarang, UP Radio – Setelah hampir dua tahun sejak dikeluarkanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian mengharuskan setiap perusahaan yang bergerak di bidang Pergadaian harus memiliki ijin usaha.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Bambang Kiswono menyatakan Sampai dengan bulan Mei 2018, secara nasional sudah 24 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin OJK, 14 diantaranya merupakan pelaku usaha pergadaian kategori terdaftar dan 10 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha.

“Di Jawa Tengah baru 1 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan, sedangkan 5 pelaku usaha pergadaian lainya masuk dalam kategori terdaftar,” ungkap Bambang Kiswono.

Advertisement

OJK, Lanjut Bambang, akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.

“Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum Peraturan OJK diundangkan permohonan pendaftaran bisa diajukan kepada OJK paling lama dua tahun sejak diundangkan dan setelah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib  mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun,” tambahnya.

Sementara bagi pelaku usaha pergadaian yang melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan,Lanjut  Bambang, wajib memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha dengan persyaratannya setoran modal awal sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha Kabupaten/Kota dan Rp2,5 miliar lingkup wilayah usaha provinsi.

Di wilayah Jawa Tengah baru ada satupelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan, sedangkan lima perusahaan pergadaian yang telah terdaftar ya­itu Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), UD Ijab (Semarang),  CV Soverino Ekasakti (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang). (rls/shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement