Jakarta, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Penyidik OJK pada Kamis (22/1/2026) telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 dengan modus penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin sebagai unregistered lender. Para tersangka diduga menawarkan imbal hasil tetap setiap bulan, yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
OJK mengungkapkan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, OJK berhasil menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Selain itu, OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka. Melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan KBRI di Qatar, kedua tersangka akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi lintas lembaga dalam penuntasan perkara ini.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan maksimal kepada investor dan masyarakat.


