OJK Telah Menutup 803 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

Semarang, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dalam memilih perusahaan teknologi keuangan (fintech) peer-to-peer (P2P) lending untuk mendapatkan pinjaman dana.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY, Aman Santosa mengatakan, saat ini Jumlah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK hingga 15 Mei 2019 hanya ada 113 fintech yang terdaftar.

“Kalau membutuhkan jasa pinjaman online gunakan saja yang 113 fintech ini. Kalau di luar ini kami tidak tahu,” kata Aman, Senin (29/7).

Advertisement

Dikatakan, OJK terus memerangi perusahaan fintech ilegal yang kian marak belakangan. Saat ini OJK sedikitnya telah menutup 803 perusahaan pinjaman online ilegal.

Dilanjutkan, sebelum mengajukan pinjaman online masyarakat harus ingat sejauh mana dana yang dibutuhkan. Masyarakat harus tahu, bahwa pinjaman dana online memang mudah, namun memiliki bunga yang tinggi.

“Masyarakat harus paham betul manfaat dan dampaknya, memang mengajukan pinjaman online gampang dan syaratnya mudah. Namun diingat bunganya juga tinggi, gunakanlah dengan bijak, benar-benar butuh tidak. Jangan sampai terjebak,” katanya.

Disebutnya, perusahaan-perusahaan fintech tersebut akan berusaha apapun caranya untuk mengembalikan dana yang sudah dipinjam, karena dana tersebut sebelumnya juga merupakan dana pinjaman.

“Mereka akan mencari cara agar dana bisa kembali. Jadi intinya terus waspada, hati-hati, gunakan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement