Paslon Independen Wajib Kumpulkan 76.445 Dukungan

Semarang, UP Radio – Bagi warga Kota Semarang yang hendak mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota Semarang melalui jalur independen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 harus mengantongi syarat dukungan minimal 76.445 warga Kota Semarang.

Dukungan tersebut wajib dibuktikan dengan salinan KTP yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan, syarat minimal dukungan calon perseorangan yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan PKPU 3/2017 tentang pencalonan pilwakot, yang mana jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus di dukung 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Semarang.

Advertisement

“DPT Kota Semarang pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 1.176.074. Syarat minimal 6,5 persen dikalikan jumlah DPT, sehingga didapatkan 76.444,81. Sesuai PKPU, ada pembulatan sehingga menjadi 76.445,” urainya, saat menyampaikan hasil rapat pleno tertutup terkait penetapan syarat dukungan minimal pencalonan independen di Kantor KPU Kota Semarant (26/10).

Nanda, sapaan akrab Ketua KPU, melanjutkan, sesuai peraturan, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota yang bersangkutan. Sehingga, syarat minimal dukungan sebanyak 76.445 itu minimal harus tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Kota Semarang.

Nantinya, bakal calon juga akan mengisi form b1-kwk serta melampirkan salinan KTP atau surat keterangan sebanyak 76.445 lembar.

Terkait dengan persyaratan detail dan mekanisme pengumpulan, KPU akan menyampaikan pada 25 November hingga 8 Desember 2019 sesuai jadwal dalam PKPU. Adapun pngumpulan berkas akan dimulai 11 Desembee 2019 hingga 5 Maret 2020.

Pihaknya juga membuka desk help di kantor KPU. Jika masyarakat ingin bertanya-tanya mengenai persyaratan pencalonan KPU dengan senang hati akan melayani.

“Kali ini kami baru menyampaikan syarat minimal dukungan agar masyarakat yang mau mencalonkan diri sebagai pasangan calon melalui jalur perseorangan dapat mempersiapkan diri,” katanya.

Nanda menambahkan, pasca penyerahan syarat dukungan KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan, Hubla dan Humas Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Nining Susanti menuturkan, Bawaslu sudah mulai melakukan pengawasan dan memastikan KPU memulai tahapan Pilwakot sesuai regulasi.

“Meski rapat pleno penetapan syarat minimal pencalonan ini tertutup, Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa berkas sudah sesuai,” kata Nining.

Selanjutnya, Nining mengatakan akan terus mengawal dan mengawasi tahapan Pilwakot secara proporsional agar hasil Pilwakot nanti mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat Kota Semarang.

“Kami berharap FGD atau kegiatan yang sifatnya pertemuan untuk bisa melibatkan Bawaslu supaya kami bisa memantau dan mengawasi secara langsung,” imbuhnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement