Pemerintah Harus Awasi Penjualan Gas Tanpa Ijin

Semarang, UP Radio – Dugaan maraknya peredaran Gas Tabung Putih di masyarakat sesperti yang dikeluhkan DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kota Semarang jika menimbulkan ancaman karena tidak ada jaminan keamanan, harus ditindak lanjuti oleh pemerintah.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K), Ngargono mengaku, sejauh ini belum mendapatkan laporan dari konsumen apakah dirugikan atau tidak. Hanya saja ia menyampaikan, sesuai dengan UU Nomer 8 terkait perlindungan konsumen, produsen harus mencantumkan isi dan juga keamanannya.

“Yang terpenting adalah keamanan. Kalau memang dari segi keamanan tidak ada jaminan sudah selayaknya ditinggalkan,” tegasnya.

Gas elpiji resmi dari Pertamina, lanjutnya, memiliki komposisi yang sudah diatur. Sedangkan gas tabung putih tidak jelas komposisinya, sehingga sangat membahayakan, karena tekanan gas bisa berubah-ubah setiap saat.

LP2K pun mendorong, kepada pemerintah untuk bertindak untuk melakukan pengecekan kepada penjual gas tabung putih, apakah sudah memiliki perizinan atau tidak karena untuk bisa menjual gas harus memiliki izin yang tentunya berbeda dengan perizinan lainnya karena menyangkut keamanan.

“Pemerintah harus turun tangan, jangan sampai masyarakat mengabaikan keamanan demi mendapatkan harga murah. Dan supaya menimbulkan persaingan sehat pemerintah harus memberlakukan perturan yang sama,” tegas Ngargono.(rls-shs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *