Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi masyarakat.
Dalam penundaan setoran pajak tersebut, BAPENDA memberikan keleluasan agar wajib pajak bisa membayarkan pajak mereka di bulan April, Mei, dan Juni 2020 untuk dapat dibayarkan sekaligus pada bulan Juli 2020 tanpa denda.
Sedangkan untuk diskon PBB, diberikan sebesar 15% untuk pembayaran di bulan April 2020, 10% jika membayar di bulan Mei 2020, dan 5% pada pembayaran bulan Juni 2020. Dan terkhusus PBB Sekolah dan Rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25%.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan jika kebijakan yang diberikan tersebut berkaitan dengan upaya dalam menghadapi COVID-19. Dirinya menuturkan dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.
“Dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Maka komitmen kami untuk hal – hal yang berdampak pada perekonomian, dimana itu di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang, kami akan mengupayakan adanya kebijakan – kebijakan yang meringankan,” tegasnya.
Secara teknis, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menuturkan untuk penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. Sedangkan untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.
“Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, bayarnya di Juli bisa, tidak kena denda,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan dampak mewabahnya Covid-19 bagi kota Semarang sangat terasa. Potensi pendapatan daerah yang hilang bahkan mencapai Rp. 1,2 Triliun, sedangkan untuk pajak daerah mencapai Rp. 690 Miliar dengan asumsi Covid-19 selesai Oktober 2020.
“Semoga setelah Oktober semua selesai wabah mematikan ini, agar bisa recovery, bisa berbenah lagi,” kata Agus Wuryanto.
Agus mengatakan, dampak Covid-19 terasa hingga semua segmen masyarakat, termasuk usaha, hotel, restoran dan semua bidang kepariwisataan. Hal inilah yang mendorong Pemkot Semarang memberi keringanan untuk penundaan pembayaran pajak serta diskon PBB bagi masyarakat.
Demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah COVID-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV & Kantor Bapenda sendiri. (ksm)