Pemkab Kendal Akan Terbitkan Perda Pengembang Perumahan

Kendal, UP Radio – Kebutuhan akan perumahan terus meningkat dan saat ini semakin banyak pengembang perumahan yang menawarkan lokasi hunian baru bagi masyarakat. 

Pemerintah Kabupaten Kendal, akan membuat peraturan daerah (perda) tentang pengembang perumahan yang bertujuan untuk mengawasi pengembang perumahan dalam mengoperasikan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Nantinya konsumen akan terlindungi dari perilaku oknum pengembang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, dan disinyalir banyak menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Kendal Ir. M. Noor Fauzi, di Pendopo Pemkab (12/3). 

Advertisement

Salah satu kasus yang menonjol diantaranya adalah adanya pengembang nakal yang membawa kabur uang konsumen, atau yang sering terjadi adalah pengembang tidak menghiraukan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

Fauzi juga menuturkan tahun ini, perda tentang pengembang perumahan ditargetkan selesai. Sehingga dengan adanya perda, pengembang perumahan tidak akan beroperasi seenaknya dan harus memenuhi kewajiban sehingga tidak merugikan konsumen. 

“Kami bisa mengontrol mereka agar tidak merugikan konsumen dengan tidak memenuhi kewajiban penyediaan Fasus dan fasum,” kata Fauzi. 

Sesuai aturan pemerintah, setiap pengembang perumahan harus menyediakan fasilitas umum untuk penghuninya. Baik itu, tempat ibadah, taman terbuka maupun sarana olahraga. 

“Kalau pengembang itu berada di kawasan Kendal bawah, lahan yang disediakan untuk fasilitas umum maksimal 35 persen dari luas komplek perumahan. Sementara di daerah atas 45 persen,” tambahnya. 

Jika pengembang sudah selesai membangun proyek perumahannya, fasilitas umum tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah. Terkait dengan hal itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT), Drs. Suparjan mengatakan pihaknya akan mendata pengembang perumahan. 

Jika diketahui ada pengembang yang menyalahi aturan, pemerintah akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi bagi pengembang nakal berupa pertangguhan ijin operasional. (kominfo/shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement