Semarang – Hotel Semesta Semarang akhirnya melunasi tunggakan pajaknya setelah terjaring operasi yustisi yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sebelumnya operasi yustisi, Pemkot telah melayangkan surat tanggihan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 600 juta, dan pihak Hotel Semesta telah menandatangani surat kesanggupan untuk melunasi pajak tersebut.
Namun, hingga batas waktu berlalu, pihak Hotel Semesta belum juga melunasi tunggakan pajak. “Kami melakukan operasi ini karena Hotel Semesta telah wanprestasi atas kewajiban yang harus ditanggungnya,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Saryono di sela-sela operasi yustisi.
Petugas pajak kemudian mengajak pihak Hotel Semesta untuk bernegosiasi. Selang beberapa jam kemudian, pihak bersedia membayar tunggakan pajak sebesar Rp 600 juta.
Operasi yustisi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, juga menyasar tiga tempat objek pajak lainnya, yakni SPBE Jalan Walisongo, dan Jalan Teuku Umar dan Jalan Pedurungan.
Saryono mengatakan operasi yustisi menjadi pengingat para wajib pajak untuk melunasi PBB karena pembayaran setelah 31 Agustus akan dikenakan denda.
“Pelaksanaan yustisi ini juga mengambil momentum, supaya penunggak pajak teringankan dengan adanya bebas denda yang tinggal satu hari lagi (Jumat –red) dibatasi sampai pukul 14.00,” ujar Saryono saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Saryono menambahkan wajib pajak yang tersidak di Jalan Pedurungan juga langsung melunasi tunggakan pajaknya. “Tadi yang di Pedurungan juga langsung dibayarkan,” pungkasnya.(ksm)