Pemkot Harus Tegas Melarang Pengambilan Air Tanah di Zona Merah

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang harus bertindak tegas dan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi pengambilan air bawah tanah baik bagi perorangan maupun korporasi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Wiwin Subiyono, di Quest Hotel Semarang. Menurutnya, pengambilan air tanah telah menyebabkan terjadinya penurunan muka tanah cukup signifikan dan mengakibatkan rob masuk ke permukiman warga.

‘’Penurunan sekitar 5-10 centimer pertahun, itu cukup mengkhawatirkan. Kalau kita hitung sampai 20 tahun tentu air rob sudah akan masuk rumah semua,” katanya.

Advertisement

Pemkot perlu mengambil tindakan tegas utamanya untuk pengambilan air bawah tanah yang terjadi di daerah-daerah termasuk daerah merah, yaitu daerah yang sering jadi langganan rob. Seperti di daerah Semarang bagian utara dan wilayah-wilayah lainnya.

Diharapkan Pemkot tidak mengeluarkan rekomendasi lagi yang mengijinkan pengambilan air tanah di daerah merah tersebut, baik bagi perorangan, perusahaan, maupun jawatan. ‘’Kita sudah sampaikan kepada Pemkot supaya bertindak tegas, terutama di daerah-daerah merah,” tegasnya.

Namun demikian, ketika pengambilan air bawah tanah dilarang maka Pemkot juga harus menjamin ketersediaan air bersih. Karenanya, Pemkot juga harus menyiapkan dan menyediakan fasilitas dan keberadan air bersih yang cukup.

‘’Kami berharap Pemkot menyediakannya lewat PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). PDAM harus perluas cakupan layanannya dan meningkatkan kuantitas dan kualitas distribusi airnya,” tandasnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement