Pemkot Semarang Gencarkan Sosialisasi Pajak Daerah

Semarang – UP Radio (19/06) – Pemerintah Kota Semarang terus gencar mensosialisasikan program taat pajak. Kegiatan sosialisasi “jemput bola” bagi warga Kota Semarang mengenai informasi taat pajak tersebut dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota dan bekerja sama dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kota Semarang serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Setelah sebelumnya diadakan di daerah Setiabudi Semarang atas dan di Simpang Lima dalam acara mingguan car free day, kali ini sosialisai mengenai taat pajak diadakan di Jalan Pahlawan lebih tepatnya di depan Kantor Gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk “Ngabuburit Bersama Bapenda Kota Semarang”, Jumat (16/05).

Selain mensosialisasikan mengenai segala macam informasi mengenai pajak daerah dan pelayanan di tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bapenda Kota Semarang juga membagikan takjil secara gratis bagi warga masyarakat yang melintas. Acara ngabuburit semakin seru dengan penampilan Senopati Band dari BAPENDA Kota Semarang dengan membawakan tembang-tembang top 40 dan dipandu oleh Yossie Yogaswara dari Diskominfo Kota Semarang selaku master of ceremony (MC).  

Advertisement

Dalam sambutannya Kabid Pajak 2 Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan bahwa event ini merupakan bentuk dari Pemkot Semarang untuk memberikan informasi kepada warga Kota Semarang mengenai wajib pajak sambil ngabuburit menunggu buka.

“Kami disini untuk memberikan segala macam informasi mengenai pajak kepada warga Kota Semarang, bahwa sebagai warga Kota Semarang yang haruslah taat membayar pajak tepat pada waktunya, kami disini juga membagikan takjil gratis untuk menunggu waktu berbuka puasa”, ungkapnya.

Ditambahkan Agus  bahwa ada 11 mata pajak daerah termasuk Pajak Bumi dan Bangunan termasuk pengusaha rumah kos, catering dan penyampaian informasi yang melalui reklame  yang akan dikenakan pajak.

“Bagi masyarakat Kota Semarang yang mempunyai rumah usaha kos yang kamarnya lebih dari 10 dikenakan pajak 10%. Bagi restoran, cafe maupun catering juga merupakan pajak daerah, oleh karena itu bagi pengusaha pemilik usaha agar dapat mendaftarkan ke Bapenda Kota Semarang. Selain itu reklame yang bermuatan sponsor atau mempromosikan atau memperkenalkan sebuah produk juga dikenakan pajak reklame”, katanya.

Agus mengatakan akan terus membuat event sosialisasi pajak “jemput bola” seperti ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan bahwa dalam pembayaran pajak sekarang sangat mudah, untuk itu Agus menghimbau untuk tidak memakai calo dan mengajak warga Kota Semarang yang hebat untuk taat membayar pajak tepat pada waktunya. (Pemkot)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement