Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang berencana untuk segera mendirikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah. Pembentukan lembaga keuangan dengan pengelolaan berdasarkan prinsip syariah itu sedang dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang.
Anggota Pansus, Suharsono menjelaskan latar belakang dan tujuan pembentukan BPR Syariah karena potensi dan peluang keuangan syariah untuk tumbuh di Kota Semarang sangat menjanjikan.
Keuangan syariah, lanjutnya, bisa menjadi besar apabila dikelola secara baik, sesuai dengan akad-akad syariah dan profesional. Untuk itu, dalam peraturan daerah (Perda) nantinya, perlu mengatur detail agar BPR Syariah berjalan sebagaimana mestinya.
‘’Potensinya sangat besar, sehingga kita juga perlu menyusun Perda dimana dalam Perda tersebut, diatur agar BPR yang akan dibentuk nanti bisa berjalan secara profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada’’, jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini menegaskan, pembentukan BPR Syariah ini adalah langkah yang baik, dalam rangka mewujudkan alternatif bagi warga masyarakat Kota Semarang khususnya bagi umat muslim yang ingin menghindari riba.
‘’BPR ini trobosan bagus dan tentu DPRD dan Pansus mendukung langkah tersebut, kami berusaha agar menghasilkan Perda yang berkualitas sebagai payung hukum rencana tersebut’’, katanya.
Sedangkan pembahasan Perda sendiri ditargetkan September 2018 ini sudah ditetapkan.
Menurut syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tambahnya, Kota Semarang masuk kelas satu. Sehingga penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang dalam pembentukan BPR Syariah nanti minimal Rp12 miliar.(ksm)