Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I tumbuh 2,6% dari Tahun 2018

Semarang, UP Radio – Realisasi penerimaan pajak di Direklorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa tengah I di tahun 2019 / Sampai dengan triwulan Ill telah mencapai Rp 18,58 triliun dari target sebesar Rp 32,82 Triliun.

Pencapaian Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp 18,58 triliun atau 58,39 % dari target dan mengalami pertumbuhan 2,6 % dari realisasi pencapaian dl tahun 2018.

“Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 9,3 T, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 9.01 T dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBS) seklor Perkebunan,Perhulanan,dan Pertambangan (PB) sebesar Rp 43,68 miliar dan sisanya sebesar Rp 222,98 miliar disumbang oleh pajak lainnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa tengah I di sela acara coffee morning bersama media di Semarang, (8/10).

Sementara, Jumlah Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di DJP jateng I mengalami peningkatan di tahun 2019, dimana sampai dengan triwulan Ill 2019, WP Baru yang mendaftar mencapai 146.470 WP yang terdiri dari 6701 WP Badan, 96.489 WP Orang Pribadi (OP) Karyawan dan  38.959 WP OP Non Karyawan serta 325 WP Bendaharawan.

 Disebutnya, untuk mewujudkan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2019, Kanwil DJP Jateng I terus berupaya melakukan penggalian potensi perpajakan melalui basis data yang ada.

“Kanwil DJP Jateng I juga melakukan upaya pengamanan penerimaan negara melalui sinergi dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lainnya (ILAP),” tambah Suparno.

Sementara Kegiatan pemeriksaan, penagihan, serta pemeriksaaan bukti permulaan dan penyidikan telah berkontribusi dalam penerimaan pajak sebesar Rp 159.73 miliar.

“Dari sisi penegakan hukum, sampal dengan triwulan ke III, Kanwil DJP Jawa Tengah | telah melakukan 2 kegiatan Penyanderaan WP dengan total utang pajak sebesar Rp. 556 juta,” tegasnya.

Ia menambahkan pula Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. “Penerimaan pajak sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, untuk itu setiap WP agar ke depannya dapat menjadi WP yang patuh demi terwuiudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mandiri dan sejahtera,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (shs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *