Peraturan Karantina Bagi Pemudik Mulai Diberlakukan

Surakarta, UP Radio – Pemkot Solo memberlakukan ketentuan karantina bagi pemudik mulai 20 Desember 2020. Regulasi terkait hal itu telah diselesaikan dan ditandatangani pada Jumat (18/12) lalu.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menegaskan, masyarakat wajib mengetahui perbedaan antara pemudik dan wisatawan.

“Pemudik adalah warga Kota Solo yang merantau dan pulang ke Solo untuk bertemu keluarganya dan menginap di lingkungan masyarakat. Berbeda dengan wisatawan yang tidur di hotel,” ujarnya.

Advertisement

Rudy akan memaksimalkan petugas Jogo Tonggo untuk mengefektifkan peraturan tersebut. Petugas Jogo Tonggo wajib melaporkan ke Satgas Covid-19 jika ada pemudik yang datang di wilayahnya.

“Nanti akan dimaksimalkan Jogo Tonggo. Petugas Jogo Tonggo akan melapor ke Satgas Covid-19 jika ada pendatang. Kemudian dijemput untuk dikarantina di Solo Techno Park (STP) selama 14 hari. Kalau menolak, nanti akan berurusan langsung dengan Satgas Covid-19,” terangnya.

Rudy kembali mengingatkan kepada seluruh warga Solo jika cara efektif mencegah penularan dan meminimalisir penyebaran virus Corona adalah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, yakni memakai masker, mencuci tangan denga sabun dan menjaga jarak.

“Belum ada cara lain. Maka saya harap, pemudik jangan pulang dulu. Saya hanya ingin melindungi warga dari penularan yang datang dari pendatang. Itu saja,” tegasnya. (ksm) 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement