Perda RTBL Kota Lama Segera Disahkan

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang dinilai berhasil mengubah kawasan Kota Lama menjadi menjadi kawasan cagar budaya yang lebih tertata. Hal ini dilihat dari meningkatnya kunjungan wisatawan yang datang di kawasan bersejarah tersebut.

Revitalisasi kawasan Kota Lama secara total, juga berdampak pada difungsikannya kembali bangunan-bangunan tua yang ada di kawasan tersebut. Seperti café, restaurant, ruang pertunjukan, dan lain sebagainya.

Tentu saja perubahan ini harus disesuaikan dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) Kota Lama. Untuk itu Pemkot bersama DPRD Kota Semarang tengah merevisi perda No 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama.

Advertisement

“Saat ini pansus tengah menyelesaikan revisi perda No 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama,” ujar ketua pansus RTBL Kota Lama Suharsono.

Saat ditemui usai rapat pansus, Suharsono menegaskan ada sejumlah revisi perda yang lama. Salah satunya adalah soal visi Kota Lama yang akan menjadi warisan dunia.

“Kita punya visi mewujudkan situs Kota Lama menuju kota warisan dunia,” ujar Suharsono.

Sementara itu, untuk mewujudkan visi  tersebut maka ada sejumlah langkah yang harus dilakukan. Pertama dalah melindungi aset-aset bangunan, infrastruktur bersejarah dan lingkunganya.

“Kedua adalah menyusun dan menerapkan peraturan dan kebijakan dalam pengelolaan situs Kota Lama,” ungkapnya.

Terakhir adalah memanfaatkan potensi lingkungan, ekonomi, sosial budaya yang ada pada situs Kota Lama sebagai modal awal dan motor penggeraknya.

Mengenai luasan kawasan Kota Lama, lanjut Suharsono juga mengalami perubahan. Jika pada yang lama luasan Kota Lama mencapai 42 hektar, maka di perda yang baru ini luasnya menjadi 72,3 hektar. Pada perda baru ini kawasan Kota Lama dibagi dua yakni zoan inti seluas 25,277 hektar dan zona penyangga seluas 47,081 hektar lebih.

Sedangkan batas zona inti meliputi sebelah utara dalah Jalan Merak, sebelah selatan Jalan Sendowo, sebelah barat adalah Kali Semarang dan sebelah timur adalah Jalan Cendrawasih.

”Untuk zona penyangga adalah batas diluar zona inti sampai dengan batas perencanaan,” tambahnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement