Semarang, UP Radio – Presidium Tim Pemantau Pemilu Kawal Pemilu Kita (KPK) Jawa Tengah melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres nomer urut 01 dan 02 dalam kampanye pilpres 2019. Pelanggaran tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, selain itu KPK juga melaporkan ratusan pelanggaran kampanye yang dilakukan para kader partai yang ikut dalam pileg mendatang.
“Tercatat dalam pantauan kami di wilayah Jateng telah menemukan pasangan capres-cawapres 01 melakukan 5 pelanggaran, sedangkan capres-cawapres 02 melakukan 2 kali pelanggaran dalam kampanyenya,” ucap Ketua Presidium KPK Jateng Syaifudin Anwar saat melakukan presconference di Cafe Banaran Semarang.
Lanjutnya Anwar meminta pihak Bawaslu Jateng menindak lanjuti laporan pelanggaran kampanye tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap masing-masing kedua kubu maupun kepada para caleg.
Presidium KPK juga menduga adanya sikap ketidaknetralan para aparatur sipil negara (ASN) berikut serta sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah dalam pilpres 2019. Dimana para kepala daerah ditengarai menggiring ASN untuk memilih salah satu pasangan capres-cawapres.
“Misal saat ada agenda pengumpulan massa, menurut hemat kami para ASN bisa ikut kampanye terbuka hanya sebatas mendengarkan visi misi dan program calon. Namun jangan sampai para ASN menunjukkan jari terhadap salah satu pasangan, apalagi sampai menunjukkan simbol-simbol dukungan tertentu,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran terhadap para caleg yang ikut kontestasi pada pileg mendatang, dari pantauan selama ini masih didominasi temuan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat-tempat tertentu yang jelas-jelas melanggar ketentuan pemilu.
KPK merupakan perkumpulan independen yang bergerak dalam bidang pemantauan, advokasi, pendidikan, dan pelatihan terkait demokrasi serta kepemiluan. Tugas utama KPK adalah mengawasi seluruh kampanye dan penyelenggaraan kampanye di berbagai daerah di Jateng, dan keanggotaan KPK terdiri atas unsur kepemudaan dan kemahasiswaan yang tersebar di seluruh daerah. (ksm)