Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Semarang Capai 80 Persen

Semarang, UP Radio – Hingga Bulan September 2019 atau triwulan ketiga ini, jumlah  realisasi pendapatan pajak daerah yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah mencapai 80 persen atau sekitar Rp 1,179 Triliun, dari target sebesar Rp 1,4 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto, Selasa (1/9/2019).

Kesebelas item pajak tersebut diantaranya Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Penerangan Jalan PLN, Pajak Mineral Bukan Logam, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Advertisement

Dari realisasi pendapatan daerah itu, lanjut Agus, penyumbang terbesar untuk pendapatan daerah yaitu dari, BPHTB,  PBB, pajak hotel dan Penerangan Jalan. Sedangkan, untuk retribusi dari reklame, dan parkir perlu digenjot lagi.

“Untuk realisasi pajak BPHTB sebesar Rp 261.119.055.182 dari target Rp 401.000.000.000, PBB realisasi telah mencapai Rp 457.349.545.080 dari target Rp 425.000.000.000. Kemudian untuk realisasi pajak penerangan jalan telah terealisasi sebesar Rp 172.791.969.499 dari target Rp 260.000.000.000, pajak Hotel terealisasi Rp 80.355.643.880 dari target Rp 98.500.000.000,” katanya.

Adanya, realisasi pendapatan PBB yang lebih dari 100 persen, menurut Agus, hal ini karena tingkat kesadaran masyarakat tinggi untuk membayar pajak.

“Sedangkan untuk realisasi retribusi parkir baru mencapai realisasi sebesar Rp 18.059.818.329 dari target sebesar Rp 21.750.000.000, dan pajak reklame sebesar Rp 22.593.522.770 dari target Rp 40 miliar,” terangnya.

Pihaknya optimis, jika target perolehan pajak sebesar Rp 1,4 Triliun, tahun 2019 ini bisa tercapai sampai akhir tahun. Sehingga bisa untuk membiayai pembangunan di Kota Semarang

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto mengatakan, pihaknya mendorong Bapenda untuk mengoptimalkan pendapatan pajak. Salah satunya, dengan Perda tentang pajak reklame yang baru, sehingga bagi pemasang reklame bisa langsung ditarik pajaknya, meskipun belum berizin.

“Sehingga menjadi pendapatan asli daerah. Selain itu, Bapenda harus bisa mengawasi reklame yang tidak berizin atau bodong, dan sudah bisa menarik pajaknya, sesuai Perda yang baru tersebut,” katanya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement