Reformasi LPTK Untuk Tingkatkan Kualitas Anggota ALPTKSI

Rendahnya mutu pendidikan di tanah air menjadi perhatian pemerintah saat ini. Sejumlah aturan dan strategi  terus disusun untuk menghasilkan pendidikan yang terbaik.

Namun hingga kini belum semua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terstandar pasalbya belum terstandarnya sapras LPTK. Sebagian besar LPTK belum memiliki sekolah lab/ sekolah mitra/ industri mitra.

58 persen LPTK hingga saat ini dinilai belum sempurnanya tata kelola serta menerapkan sistem mutu .

Advertisement

Bervariasinya kualitas dosen LPTK. Kurikulum belum berorientasi KKNI dan Capaian Pembelajaran.

Hal tersebut menjadi salah satu agenda rapat koordinasi nasional VIII dan workshop standar pendidikan guru Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia (ALPTKSI) yang diselenggarakan ALPTKSI Pusat, Rabu-Jumat (10-12/1) di Hotel Century Park Jakarta.

Acara dibuka Dr Ir Patdono Suwignjo MEng Sc Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI disaksikan ketua umum ALPTKSI pusat Dr Sofyan Anif MSi serta didampingi Sekjen ALPTKSI Dr Muhdi SH MHum.

Jumlah anggota yang hadir 109 dari 85 perguruan tinggi. Tema yang diusung “Implementasi Permenristekdikti nomor 55 tahun 2017 tentang standar pendidikan guru.”

Ditjen Kelembagaan IPTEK DIKTI Dr Ir Patdono Suwignjo MEng mengungkapka arah kebijakan RPJMN tahun 2015–2019 terkait dengan pendidikan tinggi dalam meningkatkan kualitas LPTK melalui beberapa stategi.

“Reformasi LPTK secara menyeluruh untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan keguruan. Pelibatan LPTK dalam proses perencanaan dan pengadaan guru berdasarkan analisis kebutuhan guru per daerah (kabupaten/kota). Penjaminan kualitas calon mahasiswa yang masuk ke LPTK melalui proses seleksi berdasarkan merit system. Penguatan program induksi dan mentoring guru. Pengembangan kurikulum pelatihan guru yang responsif dengan kebutuhan aktual dan Pelaksanaan pendidikan profesi guru bagi calon guru baru dengan pola beasiswa dan berasrama,” imbuh Patdono.

Sementara itu Direktur Pembelajaran Ristekdikti Dr. Paristiyanti Nurwardani menambahkan  Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru diantaranya Merujuk Pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (24 Standar) Standar Pendidikan Guru (SPG), Pendidikan Sarjana Pendidikan (S1), dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Persyaratan calon mahasiswa PPG sebagai calon guru professional diantaranya pedagogic, professional, social, kepribadian, bakat, dan minat,” ujarnya.

Terkait jumlah revitaslisasi LPTK tahun 2016 berjumlah 46, tahun 2017 berjumlah 46, tahun 2018 berjumlah 75, dan tahun 2019 direncanakan 75. 7 fokus revitalisasi LPTK, pada penguatan tata kelola Kelembagaan yang akuntabel. Penguatan sistem rekrutmen yang komprehensif. Kurikulum berorientasi KKNI dan CP serta berwawasan masa depan. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Penguatan sumber daya manusia  pendidikan yang berkualitas. Penguatan sekolah lab dan sekolah mitra. Penguatan sistem manajemen mutu khas LPTK Standar pendidikan guru yang lain adalah guru professional, kompetensi, sertikat pendidikan, pendidikan profesi, hak pemilik sertifikat, dan kualifikasi akademi.

Diharapkan guru di Indonesia mempunyai daya saing di era MEA dan global. Peringkat PISA dan TIMSS siswa Indonesia meningkat, dan LPTK berprestasi menjadi world Class University (WCU). (rls/shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement