Semarang, UP Radio – Direktorat Jendral Pajak semakin serius menindak tegas setiap bentuk pelanggaran perpajakan.
Di kota Semarang dua tersangka masing-masing IR Direktur Utama PT GPK dan FR Direktur PT GPK diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I Semarang .
Penyerahan tersangka berikut barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menjelaskan, tindak pidana perpajakan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016.
Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut. Sedangkan pihaknya telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN 10% dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur.
Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sekurang-kurangnya Rp328.395.716,00.
Suparno mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Ia juga menyampaikan, ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya.
”Kami mengharapkan kesadaran seluruh Wajib Pajak agar kedepannya menjadi Wajib Pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia Maju,” tegas Suparno. (shs)