Satpol PP Lepas Segel Gerai Starbucks Tugu Muda

Semarang, UP Radio – Setelah sempat disegel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akhirnya melepas segel pembangunan Gerai Starbuck yang berada di dalam komplek Museum Mandala Bhakti, kawasan Tugu Muda Semarang, Kamis (13/2).

Pelepasan segel tersebut setelah adanya klarifikasi dari pihak pengelola Gerai Starbuck terkait dengan perijinan pembangunan gerai tersebut.

Terkait hal itu, Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penyegelan sementara yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan aturan.

Advertisement

Ada laporan dari masyarakat, dan kita juga sudah melakukan pengecekan terkait dengan ijin mendirikan bangunan tersebut, lalu kita segel,” katanya.

Namun demikian, setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak pengelola, Fajar mengungkapkan, bahwa telah terjadi kesalah pahaman antara Pemkot Semarang dengan pihak pengelola.

“Ada komunikasi yang terputus, bahwa yang sebenarnya terjadi pengelola saat ini sedang mengurus ijin dan masih dalam proses pengesahan yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara untuk yang Keterangan Rencana Kota (KRK) sudah diterbitkan,” ungkapnya.

Olehkarena itu, dengan sudah diurusnya ijin pembangunan tersebut Pemkot Semarang memberikan kelonggaran dengan pihak pengelola untuk dapat terus melakukan proses pembangunan gerai.

“Proses ini memang sedang berjalan di Distaru sehingga di DPMTSP belum berijin karena ini masih dalam tahap pembangunan. dan IMB ini memang lama sekitar sebulan dua bulan untuk proses penggambaran sehingga kalau ditarget tidak mungkin selesai,” ungkapnya.

Fajar juga menegaskan, bahwa Pemkot Semarang mendukung penuh investasi yang masuk di Kota Lumpia ini. Namun demikian, para investor tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan perijinan.

“Investasi kami dukung, akan tetapi harus tetap mematuhi aturan yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Rajawali Global sebagai pengelola Gerai Starbuck, Khutami Dewi mengatakan, saat ini semua perijinan sudah dilakukan dan semua sudah diklarifikasi itu ternyata tidak ada masalah.

“Hanya miss komunikasi saja, kebetulan dari yang saya laporkan itu tidak sampai ke atas. Jadi, ini semua sudah clear. Saya sebagai pengelola sudah menjalankan prosedur dengan baik sesuai aturan,” katanya.

Lanjutnya, proses pembangunan sudah dimulai sejak Bulan Desember, dan sejak itu sudah mulai proses perijinan hanya saja hingga saat ini belum selesai proses pengesahannya.

 “Satpol PP tidak tahu, dipikir bangunan ini berdiri sendiri tanpa ijin padahal semua ini paralel. Semua ijin dijalankan dan bangunan ini juga dijalankan, Tinggal menunggu proses IMB, sekitar 2 minggu lagi. Sebelum bangunan ini selesai, IMB juga harus selesai,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap bangunan Gerai Starbuck yang ada di Museum Mandala Bhakti, kawasan Tugu Muda Semarang, Rabu (12/2).

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan tersebut disebabkan Gerai Starbusk yang saat ini sedang dalam progress pembangunan tidak mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bangunan.

“Sudah kami cek di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), dan tidak mengantongi ijin. Kami hentikan sementara untuk proses pembangunannya,” katanya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement