Semarang, UP Radio – Kota Semarang siap menerapkan kebijakan merdeka belajar sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadhiem Makarim.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menerangkan, konsep merdeka belajar memiliki makna segala hal langsung diserakan kepada sekolah. Sehingga, seorang kepala sekolah dituntut untuk bisa melakukan manajemen sekolah secara baik.
“Ada beberapa kebijakan Mas Menteri, pertama RPP disederhanakan, USBN diserahkan ke sekolah masing-masing, UN terakhir dilaksanakan 2020 dan akan diganti asesmen dan survei karakter, serta zonasi ada perubahan,” papar Gunawan.
Hal yang tak kalah penting, Gunawan melanjutkan, anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) akan diserahkan langsung ke masing-masing sekolah mulai 2020. Ini dimaksudkan agar sekolah lebih fleksibel menggunakan anggaran tersebut.
Jika biasanya dana BOS turun empat tahap setiap tahun, kebijakan baru kali ini akan turun tiga tahap setiap tahun. Tahap pertama, dana BOS cair 30 persen pada Januari. Kemudian, akan kembali cair sebanyak 40 persen pada April.
Sedangkan tahap ketiga sebanyak 30 persen akan turun pada September. Apabila pihak sekolah tidak melaporkan pertanggungjawaban anggaran tahap pertama dan kedua, dana BOS tahap ketiga tidak akan diserahkan kepada sekolah.
“Artinya, konsep merdeka belajar itu diserahkan kepada sekolah. Kepala sekolah selaku manajer harus bisa memanfaatkan uang itu betul-betul untuk operasinal sekolah. Sehingga, otomatis laporan pertanggungjawabannya akan mudah,” jelasnya.
Menurut Gunawan, Disdik tetap melakukan kontrol pengawasan dan supervisi terhadap penggunaan dana BOS. Sekolah harus melaporkan setiap perencanaan. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan laporan setiap bulan.
Terkait kebijakan baru ini, Disdik sudah memberikan sosialisasi pengelolaan dan penggunaan dana BOS kepada kepala sekolah baik negeri maupun swasta.
“Kami sudah mengumpulkan mereka terkait juklak dan juknis dana BOS yang baru,” ucapnya.
Ditambahkan, pada tahun ini dana BOS juga naik sebesar Rp 100 ribu per anak per tahun. Untuk SD naik dari Rp 800 menjadi Rp 900 ribu ribu per anak per tahun.
Sedangkan SMP dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta per anak per tahun.
Dia berharap, setiap sekolah bisa menerapkan kebijakan baru secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan. (ksm)