UMK di Jateng Naik Antara 0,75 – 3,68 Persen

Magelang, UP Radio – Upah minimum di 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Ia mengatakan, kenaikan upah minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Sabtu (21/11/2020).

Advertisement

Ganjar menjelaskan, bupati/wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari dewan pengupahan kabupaten/kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp 2.810.025Kabupaten Demak Rp 2.511. 526Kabupaten Kendal  Rp 2.335.735Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000kabupaten Blora Rp 1.894.000Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33Kabupaten Jepara Rp 2.107.000kabupaten Pati Rp 1.953.000Kabupaten Rembang Rp 1.861.000Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000Kota Surakarta Rp 2.013.810Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450Kabupaten Sragen Rp 1.829.500Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91Kota Magelang Rp 1.914.000Kabupaten Magelang Rp 2.075.000Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000Kabupaten Batang Rp 2.129.117Kota Pekalongan Rp 2.139.754Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000Kota Tegal Rp 1.982.750Kabupaten Tegal Rp 1.958.000Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90. (hum) 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement