Semarang, UP Radio – Menambah wawasan masyarakat mengenai esensi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Progdi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) FPIPSKR Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) baru baru ini menggelar “Ngobrol Bareng Peduli Pancasila” dilihat dari Filsafat, Hukum Tata Negara dan Ketahanan Nasional (16/7).
Dekan FPIPSKR UPGRIS Dr. Agus Sutono yang juga seorang pakar filsafat mengungkapkan Pancasila merupakan core philosophy negara Indonesia, sehingga konsekuensinya merupakan staatfundamentalnorm bagi reformasi konstitusionalisme.
“Nilai Pancasila secara fragmentaris terdapat dalam kebudayaan bangsa (melewati proses komunikasi dan akulturasi dengan kebudayaan dan pemikiran lainnya) dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar negara, dan secara verbal tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” Papar Agus.
Menurutnya, Pancasila merupakan suatu local genius dan sekaligus sebagai suatu local wisdom bagi bangsa Indonesia sehingga, setidaknya terdapat tiga alasan draf RUU HIP perlu mendapat perhatian .
Agus menjelaskan, Pancasila menjadi dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. “Karena itu, Pancasila seharusnya menjadi rujukan dalam setiap regulasi atau pembuatan UU,” ujarnya.
Ditambahkannya, RUU HIP justru terkesan malah hendak menjadikan Pancasila sebagai UU. Pancasila menjadi standar nilai, bukan produk nilai.
Sementara itu Wakil rektor II UPGRISbDr. Maryanto, sebagai pakar Hukum Tata Negara melihat Pancasila dalam RUU HIP patut diduga berpretensi dijadikan produk nilai. “Pancasila seharusnya tak boleh diatur oleh UU. Sebab, sejatinya seluruh produk hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan implementasi dari Pancasila,” katanya.
Pakar Ketahanan Nasional yang juga Wakil Rektor IV UPGRIS Ir Suwarno Widodo menyampaikan, jika Pancasila sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia pembahasannya sudah final sehingga RUU HIP tidak diperlukan lagi.
“RUU HIP lebih banyak mengundang kontroversi berbagai kelompok masyarakat menambah energi masyarakat pemerintah yang sudah kelelahan menghadapi pandemi Covid-19. RUU HIP berpotensi melemahkan nilai-nilai luhur pancasila yang pada akhirnya bisa mengancam ketahanan ideologi bangsa Indonesia,” tutur Suwarno.
Menurutnya, Kedudukan Pancasila sebagai Standar nilai dalam berbangsa dan bernegara, sebagai ideologi Negara, sebagai cita-cita luhur bangsa, sebagai Ground Norm, sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai state fundamental norm, Pancasila itu sudah Final tidak perlu diperdebatkan lagi karena memiliki kedudukan yang paling tinggi di dalam perundang-undangan di Indonesia.
“Jika Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga Negara Indonesia, maka akan tercipta tatanan kehidupan yang baik dan seimbang bangsa Indonesia menjadi Negara yang sangat besar,” pungkasnya. (shs)