Pemerintah Kota Semarang Harus Siapkan Opsi untuk Non ASN

Semarang, UP Radio – Rencana penghapusan Non ASN oleh pemerintah pusat di lingkup Kabupaten/Kota sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Pasalnya ada sekitar 7.000 Non ASN dilingkup Pemkot Semarang yang yang terancam dihilangkan jika peraturan tersebut tidak mengalami perubahan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Djauhar Awaluddin meminta agar Pemkot Semarang memiliki alternatif atau opsi bagi Non ASN jika memang kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.

Advertisement

Djauhar meminta agar Pemkot memiliki inovasi lain bagi Non ASN dan memikirkan nasib mereka nantinya agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para Non ASN. 

“Saya yakin Mas Hendi (Wali Kota Semarang) pasti memikirkan hal ini, harus ada jalan keluar jika PP Nomor 49/2018 ini memang diberlakukan,” katanya.

Dia mengatakan jika beberapa waktu lalu sempat ada pembahasan terkait dengan Non ASN, salah satunya dengan mengikutsertakan Non ASN dalam pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun rencana tersebut masih tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Artinya harus seleksi PPPK, tapi yang menyeleksi ini pusat. Pemda tidak bisa berbuat banyak, hanya mengajukan kebutuhan itupun tergantung pusat,” bebernya.

Jik nantinya yang diterima hanya sebagian kecil maka harus ada pilihan keputusan lain yang diambil oleh Pemkot Semarang. 

Misalnya saja, Non ASN dijadikan pegawai harian lepas, seperti yang telah dilakukan Bapenda yakni dengan mengangkat menjadi petugas pengawas pajak.

“Opsi lain misal jadi harian lepas nanti bisa diambilkan dari dana swakelola seperti yang dilakukan oleh Bapenda,” tuturnya.

Ia menyampaikan jika cara ini dirasa lebih rasional dan bisa menghindari dari persoalan banyaknya pengangguran. 

“Yang tidak terekrut ini bisa diangkat harian lepas sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Misalnya saja dalam bidang pendidikan yang telah melakukan pengangkatan PPPK yang bekerja dilingkungan Dinas Pendidikan, namun tetap saja pegawai yang pensiun juga akan tetap bertambah. 

“Secara pribadi sih bagus ya, kita bisa cari SDM yang berkualitas. Tujuan dihapuskan non ASN ini sebenarnya agar kinerja ASN maksimal,” tandasnya. (ksm)

Advertisement