Soroti Kebijakan E-KTP Bawa Ketua DPRD Jateng Raih Doktor

Semarang, UP Radio – Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rukma Setyabudi sukses melaksanakan ujian terbuka disertasinya berjudul Analisis Peran Aktor Kebijakan dan Jejaring Aktor Kebijakan dalam Implementasi Kebijakan KTP-Elektronik di Kota Semarang.

Ditengah kesibukannya sebagai ketua DPRD jawa tengah Rukma mampu menyelesaikan pendidikan S3 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Politik Undip dalam waktu hingga 6 tahun 11 bulan 27 hari dengan predikat sangat memuaskan.

Rukma mengaku merampungkan disertasi tentang kebijakan E-KTP ini karena sebagai anggota legislatif ia ingin meningkatkan kualitas hidup untuk bisa melayani masyarakat dengan lebih baik.

Advertisement

“Tujuannya ya ingin meningkatkan kualitas diri dengan belajar lagi. Diharapkan, hal ini bisa menjadi peningkatan kualitas DPRD dalam melayani masyarakat. Bagaimana DPRD membuat keputusan publik berasas pada kepentingan rakyat,” imbuh Rukma.

Dalam sidang, Rukma mampu mempertahankan disertasinya dengan bijak. Bahkan ia tak segan menyoroti kebijakan E-KTP dan permasalahannya khususnya di wilayah Semarang.

Dalam pencetakan KTP Elektronik yang sempat bermasalah, Rukma mengatakan bahwa Kota Semarang termasuk salah satu kota yang mampu mengurai permasalahan dan mengatasinya. 

“Untuk pencetakan di daerah, dengan enam perda di Kota Semarang. Menurut saya sudah sangat detail dan teruji peraturannya. Ini tidak mudah karena membutuhkan proses panjang. Pembuatannya sudah sangat bagus. Kuncinya peraturan tadi,” katanya.

Menurut Rukma, permasalahan E-KTP yang terjadi dewasa ini dipengaruhi oleh dua faktor, yakni faktor Internal dan Eksternal, faktor internal meliputi Sumber Daya Manusia dan faktor eksternal seperti perlengkapan, printer, blanko, tinta E-KTP dan lainnya.

“Kebetulan kebijakan publik ini kan untuk administrasi publik. Administrasi publik itu mengajari kita, mendidik bagaimana membuat kebijakan yang baik. Bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik. Kebijakan dan pelayanan, bobotnya disitu,” ujar Rukma.

Sekda Jateng, Sri Puryono yang juga jadi penguji eksternal ikut mengapresiasi Rukma. Dia mengaku, sedang menunggu gebrakan-gebrakan Rukma yang baru, terutama sebagai akademisi.

“Pertama saya ucapkan selamat kepada pak Rukma Setyabudi yang telah mempertahankan disertasinya dengan gigih dan melalui ujian terbuka dengan baik. Ini sudah melalui proses panjang, panjang sekali, sehingga kalau sudah menyandang Doktor menurut saya sudah mumpuni bagi kita,” kata Sri Puryono.

Lanjutnya, disertasi ini bisa diimplementasikan, seperti E-KTP itu kan ada faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi. “Pengalaman lalu, pencetakan E-KTP namun tintanya tidak ada, blanko kosong. Kan tidak boleh seperti itu,” katanya.

Selanjutnya, terkait KTP-KTP yang bodong itu, pak Rukma sebagai akademisi juga berani menyuarakan, kebenaran, mengusulkan ke pusat adanya revisi ke pusat UUD No.  24 tahun 2013 khususnya pasal 58 ayat 4 Kemanfaatan tentang E-KTP itu. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement